Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi yang merupakan terdakwa perkara kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
Majelis hakim menyatakan Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
Hakim menilai perbuatan Yudha terkait dugaan pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan saat menjatuhkan vonis terhadap Yudha.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Yudha menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Yudha belum pernah dihukum, masih berusia muda, dan bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Majelis hakim memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk menanggapi vonis. Kuasa hukum Yudha langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Yudha dengan hukuman mati.
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.