Pemerintah mengatasi masalah penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Besaran penggantian bisa berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.
Peraturan yang mengatur hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Penguasaan tanah ADP oleh masyarakat meliputi penguasaan dan pemanfaatan tanah hasil pelepasan kawasan hutan secara fisik selama minimal 10 tahun secara terus menerus.
Menurut pasal 8 ayat 2b, “Penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan itikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.”
Sementara dalam pasal 8 ayat 7, besaran penggantian bisa diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau pemukiman kembali, Otorita IKN menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika tidak terjadi kesepakatan mengenai penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Otorita menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi, dan besaran penggantian sesuai hasil penilaian. Pendanaan untuk penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat bisa bersumber dari APBN.
Inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilakukan tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita. Tim terpadu menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.
Menurut laporan terbaru, masalah penguasaan tanah ADP oleh masyarakat di sekitar proyek IKN belum terselesaikan sepenuhnya. Banyak warga yang merasa hak-hak mereka tidak terlayani dengan baik oleh pemerintah terkait pembangunan IKN. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran bagi masyarakat yang akan terdampak. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang lebih komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan.
Pemerintah harus memperhatikan hak-hak masyarakat dalam proses pengalihan lahan untuk pembangunan IKN. Kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan terkait penggantian tanah atau kompensasi atas lahan yang terkena proyek pembangunan tersebut.
Selain itu, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait proses penggantian tanah atau kompensasi yang diberikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Secara umum, penanganan masalah penguasaan tanah ADP oleh masyarakat di sekitar proyek IKN perlu dilakukan dengan transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat terdampak. Langkah-langkah konkret dan komprehensif perlu diambil untuk memastikan bahwa proses pengalihan lahan dan penggantian tanah dilakukan secara adil dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat.