Waketum Golkar, Ace Hasan Syadzily, memberikan pembelaan atas penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep yang mengakibatkan dilaporkannya Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kaesang dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi.
Menurut Ace, sebagai putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang bukanlah penyelenggara negara yang wajib melaporkan penerimaan gratifikasi. Menurutnya, Kaesang tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan peraturan atau aturan terkait penggunaan sesuatu yang mengikat pada penyelenggara negara.
Ace juga menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang meminta klarifikasi langsung kepada Kaesang terkait penggunaan jet pribadi tersebut. “Ya kita kembalikan ke aturan yang berlaku ya,” kata Ace.
Kasus ini bermula dari unggahan Erina Gudono, istri Kaesang, yang memperlihatkan jendela pesawat jet tersebut di media sosialnya. Unggahan tersebut kemudian menuai kontroversi dan dugaan terkait penggunaan pesawat jet yang diduga terkait dengan tindak gratifikasi.
Meskipun saat ini Kaesang bukanlah penyelenggara negara, KPK tetap akan menyelidiki dugaan terkait penggunaan jet pribadi tersebut. Hal ini menjadi perhatian karena masalah tersebut berpotensi terkait dengan penyelenggara negara.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Alexander Marwata menyampaikan, “Ada yang bertanya, apakah KPK itu hanya berwenang memeriksa gratifikasi kalau menyangkut penyelenggara negara? Saya sampaikan, iya. Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari Saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara.”