Seorang pria berusia 26 tahun yang merupakan tersangka kasus narkotika dengan inisial RAJ ditemukan tewas saat menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Depok, Cilodong, Kota Depok, pada Kamis (29/8). Kondisinya diduga mengalami penderitaan akibat dianiaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban dipindah penahanannya ke Rutan Kelas I Depok karena kasusnya sedang dalam proses menuju ke tingkat kejaksaan. Setelah dipindahkan ke Rutan tersebut, pihak keluarga korban diberitahu oleh pihak Rutan bahwa korban mengeluh sakit perut dan mengalami penurunan kesadaran. Keluarga pun datang ke Rutan untuk memeriksa keadaan korban, namun sayangnya tidak berhasil menemui korban.
Pada Kamis (29/8), keluarga mendapatkan kabar bahwa korban sudah meninggal dunia. Saat diperiksa oleh keluarga, ditemukan luka di beberapa bagian tubuh korban, termasuk luka lebam, luka tusuk di dada, perut bagian kanan, dan punggung sebelah kiri. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Depok dan sedang dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban. Ade juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap tahanan di dalam sistem peradilan pidana. Penegakan hak asasi manusia, perlindungan terhadap tahanan, dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dalam penahanan merupakan tanggung jawab utama pemerintah dan lembaga hukum. Tahanan memiliki hak yang sama seperti individu lainnya, termasuk hak untuk tidak disiksa atau dianiaya.
Data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap tahanan masih terjadi di beberapa lembaga penahanan di Indonesia. Tindakan kekerasan ini bisa meliputi penganiayaan fisik, psikis, dan seksual. Komnas HAM mencatat bahwa hingga Maret 2021, terdapat sekitar 1.950 kasus kekerasan terhadap tahanan yang dilaporkan ke berbagai lembaga.
Dalam pandangan hukum, hak asasi manusia tahanan memang masih seringkali diabaikan. Faktor-faktor seperti overkapasitas, kondisi fisik dan keamanan yang buruk, serta minimnya pengawasan terhadap lembaga penahanan seringkali berkontribusi terhadap tindakan kekerasan terhadap tahanan. Selain itu, kurangnya pelatihan dan pendidikan terkait hak asasi manusia bagi petugas penjara juga menjadi penyebab lain dari kejadian ini.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan upaya perlindungan terhadap tahanan, baik melalui peningkatan kesadaran akan hak asasi manusia tahanan, perbaikan sistem pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di lembaga penahanan. Di samping itu, penting untuk membentuk mekanisme yang efektif untuk menindak dan mencegah tindakan kekerasan terhadap tahanan melalui pelatihan dan pendidikan bagi petugas penjara serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
Kasus kematian tahanan di Rutan Kelas I Depok menjadi peringatan bagi sistem peradilan pidana di Indonesia untuk lebih serius dalam menjaga hak asasi manusia tahanan. Peningkatan kesadaran, pendidikan, dan perbaikan sistem pengawasan merupakan langkah-langkah penting yang harus segera dilakukan agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang di masa depan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan juga perlu dilakukan untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terulangnya tindakan kekerasan terhadap tahanan.
Penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak asasi manusia, termasuk hak-hak tahanan. Perlindungan tersebut harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan lembaga terkait demi menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dengan meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia, perbaikan sistem pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, diharapkan kejadian tragis seperti kematian tahanan di Rutan Kelas I Depok tidak akan terulang di masa depan. Semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, perlu bekerja sama untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil dan mengutamakan hak asasi manusia bagi semua individu, termasuk tahanan.