Kuasa Hukum almarhum Dini Sera Afrianti telah menerima salinan putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Namun, Kuasa Hukum korban, Dimas Yemahura, merasa bahwa pertimbangan Hakim dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia menilai bahwa isi salinan putusan tersebut tidak sejalan dengan praduga mereka, dan menyinggung bahwa pertimbangan hakim tampaknya ditentukan oleh asumsi pribadinya.
Menurut Dimas, tidak ada alasan yuridis yang sah bagi Hakim untuk menolak fakta hukum yang diungkap dalam persidangan. Apalagi, Hakim seharusnya mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dengan tidak hanya mengandalkan asumsi pribadinya. Dalam pandangannya, Hakim seharusnya tidak meniadakan alat bukti yang sah tanpa membandingkannya dengan alat bukti yang juga sah.
Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Ronald Tannur. Dimas menyatakan bahwa pihaknya akan turut mengawal proses hukum tersebut hingga tercapainya keadilan yang diharapkan.
Dimas juga mengecam keberpihakan Hakim dalam persidangan, yang dinilainya tidak objektif dan cenderung memihak kepada Teradu. Menurutnya, pertimbangan hakim seolah-olah mengabaikan bukti-bukti yang ada dan tidak memiliki keseimbangan dalam mempertimbangkan keabsahan alat bukti dari kedua belah pihak. Hal ini menimbulkan keraguan akan objektivitas putusan yang dihasilkan.
Ronald Tannur di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Erintuah Damanik, dan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Ronald dinyatakan terbebas dari tahanan di Rutan Negara Kelas I Surabaya setelah hakim memutuskan untuk membebaskannya dari segala tuduhan.
Putusan Hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera. Secara khusus, Ronald Tannur dinilai tidak terlibat dalam pelanggaran hukum seperti pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.
Adanya perbedaan pandangan antara kuasa hukum korban dan putusan yang diambil oleh pengadilan menggambarkan bahwa ada keraguan akan objektivitas serta keakuratan putusan tersebut. Terutama jika setelah dilakukan peninjauan kembali terhadap fakta-fakta persidangan yang diungkap, terdapat ketidaksesuaian antara pertimbangan hakim dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Ketidakselarasan antara putusan hakim dengan pandangan kuasa hukum korban memperkuat argumen bahwa eksekusi putusan hukum ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan keadilan yang sebenarnya. Karena itu, peninjauan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya bersamaan dengan upaya kuasa hukum korban untuk mengawal proses hukum ini menjadi langkah yang krusial untuk menyakinkan kembali bahwa keadilan benar-benar tercapai.
Dengan adanya peninjauan kasasi, diharapkan bahwa proses hukum ini dapat membuka ruang untuk kembali mempertimbangkan setiap fakta dan bukti yang ada secara objektif dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan subjektif. Kejelasan dan kebenaran harus diusahakan untuk dipastikan demi terwujudnya keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. TBranching ini juga dapat memberikan kepercayaan kembali terhadap keberadaan sistem hukum kita, bahwa tiada satu pun yang diberikan kekebisingan dalam prosesnya, dan bahwa keadilan masih menjadi tujuan utamanya.