Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini akan mulai berlaku sejak tanggal 6 Agustus 2024. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah mengenai pemantauan informasi di dalam rekening nasabah yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Dalam penjelasannya, Suryo mengungkapkan bahwa tujuan dari penerbitan aturan ini adalah untuk memastikan validitas data perpajakan di Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP). Menurutnya, validitas data sangat penting untuk kepentingan perpajakan. Suryo juga menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengatur, memberikan, dan menjaga validitas data yang diperoleh agar lebih valid secara kualitas dan ketepatan.
Selain pemantauan informasi rekening, dalam PMK 47 Tahun 2024 juga diatur mengenai prosedur due diligence atau audit yang dilakukan oleh pihak perbankan dan lembaga terkait sebelum nasabah membuka rekening. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.
Suryo juga menekankan bahwa apabila terdapat kesepakatan yang bertujuan untuk menghindari pertukaran data dan informasi, pihak DJP berhak untuk mengevaluasinya. Hal ini sejalan dengan prinsip kesepakatan internasional yang mewajibkan pertukaran data keuangan agar lebih transparan baik antar negara maupun dengan lembaga keuangan internasional.
Lebih lanjut, PMK Nomor 47 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan Tahun 2017 yang mengatur tentang Akses Informasi Keuangan. Aturan ini merupakan perubahan ketiga dari peraturan pelaksana sebelumnya, yaitu PMK Nomor 70 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa wajib pajak dilarang melakukan kesepakatan atau praktik dengan tujuan untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Begitu juga, setiap orang dan entitas dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangi informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Pasal 30 A Ayat 3 PMK Nomor 47 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan maksud dari kesepakatan yang terjadi, serta memperoleh informasi keuangan berkaitan dengan kesepakatan, termasuk keterangan dan informasi lainnya.
Adapun batas minimal saldo rekening orang pribadi yang dapat diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak mencapai Rp 1 miliar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 PMK Nomor 19 Tahun 2018 yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta. Sedangkan bagi entitas, tidak terdapat batasan minimum saldo.
Lebih jauh, PMK ini juga mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening keuangan yang memiliki saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi USD 250.000. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi transparansi keuangan dan memastikan bahwa setiap transaksi keuangan dipertanggungjawabkan secara jelas.
Dengan diterbitkannya PMK Nomor 47 Tahun 2024, diharapkan pengawasan terhadap rekening nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar ini akan lebih efektif dan dapat mengurangi potensi penyimpangan dalam pembayaran pajak. Peran Direktorat Jenderal Pajak dalam memantau informasi keuangan akan semakin kuat, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara dan menjaga keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak serta memaksimalkan penerimaan pajak untuk pembangunan negara.