Raja Juli Antoni, Sekretaris Jenderal PSI, secara tegas memastikan bahwa Ketua Umum partainya, Kaesang Pangarep, tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 setelah dikeluarkannya putusan oleh Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia pencalonan. “Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8).
Ketegasan Raja Juli ini merupakan sebuah jawaban atas banyaknya spekulasi mengenai kemungkinan partisipasi Kaesang dalam Pilkada 2024, terutama setelah adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon gubernur. Meskipun sebelumnya sempat ada tekanan internal dari PSI untuk mendorong Kaesang maju dalam Pilkada, namun Raja Juli menegaskan bahwa sejak awal Kaesang tidak berminat untuk ikut serta dalam kontestasi politik tersebut.
Lebih lanjut, Raja Juli juga menyampaikan bahwa Kaesang nantinya akan memilih untuk fokus pada bisnisnya dan mengurus keluarganya, terutama setelah kelahiran anak pertamanya dan menemani istrinya, Erina Gudono, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serikat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa syarat usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan.
Dengan demikian, keputusan PSI untuk tidak mengirimkan Kaesang sebagai calon dalam Pilkada 2024 merupakan sebuah sikap yang mengutamakan kesiapan personal dan profesional Kaesang, serta menghormati putusan dari lembaga peradilan yang berwenang. Meskipun memunculkan berbagai spekulasi dan harapan dari berbagai pihak, tegasnya, PSI telah memastikan bahwa Kaesang Pangarep tidak akan turut serta dalam Pilkada 2024.