Pada hari Jumat (19/7), terdapat kejadian helikopter jatuh di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 15.33 WITA. Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, mengonfirmasi insiden ini dan menyatakan bahwa polisi langsung melakukan pemeriksaan.
Menurut pemerhati penerbangan Alvin Lie, helikopter tersebut terregistrasi dengan nomor PK-WSP dan bertipe Bell 505. Alvin menyatakan bahwa kejadian jatuhnya helikopter disebabkan oleh terlilitnya tali layangan. Ia juga memohon kepada para penerbang layangan untuk tidak menerbangkan layangannya terlalu tinggi, terutama di kawasan dekat bandara dan lintasan pesawat/helikopter.
Adapun kronologi kejadian jatuhnya helikopter di Pantai Suluban, yaitu pada pukul 14.33 WITA helikopter PK-WSP melakukan take-off dari Helipad GWK untuk melakukan tur wisata, kemudian pada pukul 14.37 WITA helikopter tersebut jatuh. Dari foto-foto yang beredar, terlihat baling-baling helikopter terlilit tali layangan berukuran besar.
Tim SAR Denpasar mendapat informasi mengenai kejadian helikopter jatuh tersebut pada pukul 15.25 WITA. Menurut Humas Basarnas Bali, Ayu Wijayanti, helikopter tersebut membawa 5 orang termasuk pilot dan kru. Beruntung, seluruh korban berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Tiga penumpang dibawa ke RS Siloam dengan menggunakan ambulans. Identitas korban tersebut adalah Dedi Kurnia (pilot), Russel James Harris (penumpang), Eloira Decti Paskilah (penumpang), Chriestope Pierre Marrot Castellat (penumpang), dan Oki (crew).
Selain itu, pengamat penerbangan, Alvin Lie, menjelaskan bahwa di Bali terdapat Peraturan Daerah yang melarang bermain layangan, yaitu Perda Nomor 9 tahun 2000. Dalam peraturan tersebut dijelaskan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah yang berada dalam radius tertentu dari bandar udara. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Diharapkan para penerbang layangan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk menjaga keselamatan penerbangan.
Dengan adanya aturan tersebut, para penerbang layangan diharapkan untuk menghindari kawasan-kawasan terlarang sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tersebut. Sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Daerah tersebut, dengan ancaman kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 bagi pelanggar. Hal ini sebagai bentuk upaya menjaga keselamatan dan ketertiban dalam penerbangan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kejadian-kejadian yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.