Sidang kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dan rekan-rekannya mengungkap fakta persidangan yang mengejutkan. Fakta ini berhubungan dengan adanya dugaan pengantaran perempuan ke hotel untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba.
Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Ternate pada Kamis (18/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan Gubernur Malut. Sidang dipimpin oleh Hakim Haryanta dengan didampingi dua hakim anggota, Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo.
Eliya, yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku dalam kesaksiannya bahwa dia diminta untuk mengantarkan wanita ke hotel untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba. Bahkan, dia menyebut bahwa jumlah wanita yang pernah diantarnya mencapai puluhan orang.
Dalam persidangan, Eliya menjelaskan bahwa setelah mengantar wanita ke kamar hotel, dia menunggu di luar selama 1-2 jam sementara Abdul Gani Kasuba bersama wanita itu di dalam kamar. Setelah pertemuan selesai, Eliya kemudian mengantarkan wanita tersebut pulang. Menurut kesaksian Eliya, pertemuan tersebut biasanya dilakukan di Hotel Bidakara Jakarta, Swiss-Belhotel Jakarta, dan Hotel Bela di Ternate.
Eliya juga mengakui bahwa Abdul Gani Kasuba sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut. Total uang yang dikeluarkan Eliya hanya untuk membayar wanita itu mencapai Rp 3 miliar. Selain itu, Eliya juga mengaku telah membuka tiga rekening sesuai perintah Abdul Gani Kasuba di sejumlah bank untuk menitipkan uang kepada para wanita.
Eliya juga memberikan detail bahwa sebelum mengantar wanita ke Abdul Gani Kasuba, dia terlebih dahulu menghubungi ajudan maupun langsung ke sang gubernur dengan memakai kode “Ayu” atau “Cinta”. Setelah mendapatkan respons, baru dia mengantar wanita ke hotel untuk dipertemukan dengan Abdul Gani Kasuba.
Terungkap pula bahwa Eliya sering mendapatkan uang melalui ajudan Abdul Gani Kasuba lain yang bernama Deden. Uang tersebut diberikan saat di Pondok Indah Jakarta.
Selain itu, Eliya menyatakan bahwa setelah pulang umrah, hp miliknya hilang sehingga tidak lagi mempunyai nomor kontak para wanita yang pernah diantarinya. Namun, Eliya menangis saat bertemu dengan keluarga Abdul Gani Kasuba di luar ruang sidang setelah memberikan kesaksiannya.
Terkait keterangan saksi tersebut, belum ada pernyataan dari pihak Abdul Gani Kasuba maupun pengacaranya.
Dalam kasusnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak terkait jual beli jabatan dan proyek di Maluku Utara. Nilai suapnya mencapai Rp 5 miliar dan USD 60 ribu, sedangkan gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu. Kasus ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin (18/12).
Saat ini, Abdul Gani sudah ditahan dan mengucapkan permintaan maaf pada masyarakat. Abdul Gani menjabat Gubernur Maluku Utara untuk periode kedua (2019-2024) setelah sebelumnya menjabat dari 2014 hingga 2019.
Kisah persidangan ini membuka kejanggalan praktik korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Pengantaran perempuan ke kamar hotel merupakan salah satu contoh praktik korupsi yang merugikan negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan komitmen para pejabat publik untuk menjalankan tugasnya secara jujur dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Peristiwa ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong perbaikan sistem pemerintahan dan penegakan hukum yang lebih efektif dan transparan.