Pemilihan Gubernur Jakarta kembali memanas dengan munculnya beberapa calon yang tersebar di berbagai partai politik. Salah satunya adalah Ridwan Kamil yang baru-baru ini mendaftar sebagai calon Gubernur Jakarta ke KPU Jakarta pada Rabu (28/8). Ridwan Kamil berpasangan dengan politikus PKS, Suswono, dan pasangan ini didukung oleh koalisi KIM Plus.
Tidak hanya Ridwan Kamil dan Suswono yang mendaftar sebagai calon Gubernur Jakarta, mereka akan berhadapan dengan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno. Persaingan semakin ketat dengan kehadiran pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang juga akan mendaftar. Hal ini menunjukkan bahwa Pemilihan Gubernur Jakarta kali ini akan menjadi ajang persaingan yang sengit antara para kandidat.
Melalui laporan kekayaan yang diunggah ke situs LHKPN, diketahui bahwa Ridwan Kamil memiliki total kekayaan sebesar Rp 22,7 miliar. Laporan kekayaan ini mencakup masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat. Rinciannya mencakup 21 aset berupa tanah dan bangunan di beberapa daerah, kendaraan pribadi, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Dalam rincian tersebut, terdapat sebanyak 21 aset berupa tanah dan bangunan di Bandung, Bandung Barat, Gianyar, serta Jakarta Selatan. Dari 21 aset tersebut, 9 di antaranya merupakan tanah dengan status hibah dengan akta, dengan total nilai aset sekitar Rp 17.857.551.000. Selain itu, terdapat pula beberapa kendaraan bermotor dan mobil pribadi yang mencapai nilai hampir Rp 800 juta, serta aset lainnya seperti surat berharga dan harta lainnya. Namun, Ridwan Kamil juga mencatatkan utang sebesar Rp 3.308.238.000.
Sementara itu, Suswono juga turut melaporkan kekayaannya sebagai syarat pendaftaran sebagai calon Gubernur Jakarta. Menurut laporan LHKPN, total kekayaan Suswono mencapai Rp 3.847.089.826 dari masa jabatannya sebagai Menteri Pertanian periode 2009-2014. Melalui laporan kekayaan ini, dapat diketahui aset dan kekayaan yang dimiliki oleh Suswono yang nantinya juga akan menjadi perhatian publik dalam Pemilihan Gubernur Jakarta.
Lebih lanjut, LHKPN merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah untuk mendaftar sebagai calon. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa bakal calon dapat menggunakan tanda terima pelaporan periodik 2023 sebagai syarat pendaftaran pencalonan jika sudah melaporkan LHKPN untuk periodik 2023, sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan.
Dengan munculnya laporan kekayaan dari kedua calon ini, diharapkan publik dapat memperoleh informasi yang jelas terkait kekayaan dan harta calon pemimpin yang nantinya akan memimpin Jakarta. Hal ini menjadi penting karena kejelasan aset dan kekayaan calon pemimpin akan menjadi pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihannya dalam pesta demokrasi mendatang.
Pemilihan Gubernur Jakarta kali ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan menjadikan keadilan serta kesejahteraan masyarakat sebagai fokus utama. Dengan demikian, kehadiran kandidat yang memiliki laporan kekayaan yang jelas dan transparan akan menjadi sebuah langkah positif dalam memajukan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap progres demokrasi di ibu kota.