Pada Selasa (20/8) siang, Putusan MK yang mempermudah syarat pencalonan pada Pilkada 2024 mendapat sambutan gembira dari berbagai kalangan. Namun, beberapa jam kemudian muncul isu tentang upaya menjegal atau menganulir putusan MK tersebut melalui langkah-langkah politik.
Sejak Selasa malam, beredar undangan yang mengatasnamakan Badan Legislatif (Baleg) DPR yang mengundang anggotanya untuk rapat membahas UU Pilkada pada Rabu (21/8), yang menurut PDIP, tiba-tiba direvisi. Pembahasan ini diduga berpotensi untuk menganulir putusan MK.
Selain itu, muncul isu tentang penjegalan putusan MK lewat jalur perppu sehingga putusan MK tidak bisa dipakai pada pilkada tahun ini.
Sehubungan dengan berita tersebut, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyampaikan, “Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat Panja RUU Pilkada di hari yang sama. Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat.” Ia menambahkan, “Apa yang sudah diputuskan MK melalui putusan Nomor 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat untuk menjaga demokrasi yang ada.”
Tak hanya PDIP yang resah atas upaya penjegalan tersebut, sejumlah elemen masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran mereka di media sosial. Beberapa orang mengunggah undangan rapat Baleg DPR sejak pagi hingga malam tentang revisi UU Pilkada.
Menyikapi hal ini, muncul gerakan untuk mengawal putusan MK agar tidak dijegal dengan tagar #KawalPutusanMK dan #KawalPutuskanMK. Tagar tersebut kemudian menjadi trending topic di Twitter.
Revisi UU Pilkada dan isu penjegalan putusan MK kemudian menjadi perbincangan hangat di berbagai media dan platform online. Banyak pihak yang mengkritik langkah politik yang mereka anggap sebagai tindakan yang dapat merugikan demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Menurut data yang dipublikasikan oleh sejumlah survei, mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan dukungannya terhadap putusan MK terkait syarat pencalonan Pilkada 2024. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan MK telah mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Namun, di sisi lain, muncul ketidakpercayaan terhadap peran politik dan sistem hukum dalam menjaga keadilan dan demokrasi. Hal ini tercermin dari reaksi keras beberapa pihak terhadap isu revisi UU Pilkada yang diduga ingin menganulir putusan MK.
Dari data yang terhimpun, dapat disimpulkan bahwa upaya anulir putusan MK ini cukup menyulut emosi masyarakat. Banyak yang mendesak agar langkah-langkah politik yang dianggap tidak etis tersebut dihentikan, dan menekankan pentingnya tetap menghormati putusan MK yang dianggap sebagai wakil kedaulatan rakyat.
Perkembangan isu ini menunjukkan bahwa keputusan MK memiliki dampak besar dalam tatanan demokrasi dan politik Indonesia. Hal ini juga menandakan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya peran kontrol dan pengawasan atas langkah-langkah politik yang dapat memengaruhi kebijakan publik.
Dari pergerakan di media sosial dan platform daring, terlihat bahwa gerakan #KawalPutusanMK semakin mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Tagar tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyuarakan keprihatinan mereka terhadap upaya-upaya yang dianggap mengancam demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Dalam konteks ini, adalah penting untuk mencermati bahwa partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga demokrasi yang sehat. Terbukti bahwa masyarakat memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mengawasi langkah-langkah politik yang dapat memengaruhi kehidupan mereka.
Sebagai kesimpulan, pergerakan #KawalPutusanMK menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat. Partisipasi aktif dalam menyuarakan keprihatinan dan kritik terhadap langkah-langkah politik menjadi cermin dari semangat demokrasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Dengan demikian, pergerakan ini dapat dianggap sebagai bentuk nyata dari upaya menjaga keadilan dan demokrasi dalam sistem politik Indonesia. Dengan demikian, peran kontrol dan pengawasan masyarakat dapat terus tumbuh dan berkembang sebagai penjamin keberlangsungan demokrasi di tanah air.