Menu

News

MKMK Menilai DPR-Pemerintah Membangkang Terhadap Putusan MK Soal Pilkada 2024

badge-check


MKMK Menilai DPR-Pemerintah Membangkang Terhadap Putusan MK Soal Pilkada 2024 Perbesar

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengkritik rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang dianggapnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan kepala daerah pada tahun 2024. Hal ini dikemukakan saat putusan 60 dan 70 tahun 2024 dibacakan pada Rabu, (21/8/2024). Namun, secara lembaga, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam hal tersebut.

Menurut Palguna, tindakan tersebut merupakan bentuk pencabutan hak-hak yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga negara yang diberi mandat oleh Konstitusi (UUD 1945) untuk memberlakukan dan mengawasi pelaksanaan UUD 1945. Meski demikian, Palguna menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa tindakan Baleg DPR.

Palguna juga menyerahkan keputusan tersebut kepada masyarakat dan elemen sipil, termasuk akademisi, untuk menanggapi situasi saat ini. Menurutnya, MK hanya dapat bertindak ketika menerima permohonan yang sesuai hukum.

“Kelakuan ini harus dihadapi oleh masyarakat, kalangan sipil, dan kalangan akademisi. Itu pun jika mereka belum lelah. MK adalah pengadilan yang, seperti pengadilan pada umumnya, hanya dapat bertindak atas permohonan,” jelasnya.

Di sisi lain, rapat Baleg DPR dengan pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada telah selesai. Hasil rapat tersebut akan dibawa ke rapat paripurna selanjutnya.

Badan legislatif (Baleg) DPR RI telah menyetujui untuk membawa Revisi Undang-undang (UU) Pilkada ke rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi UU. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).

Achmad Baidowi, Wakil Baleg DPR RI, menyatakan, “Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” Pertanyaan ini kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat, sehingga RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, rapat tersebut ditutup dengan ketukan palu.

Di media sosial, masyarakat ramai mengunggah gambar burung garuda dengan latar belakang warna biru tua dan teks “Peringatan Darurat”. Unggahan ini menjadi trending topic di platform X alias Twitter dengan tagar Peringatan Darurat. Hal ini merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengawasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).

Respon ini muncul setelah DPR menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada yang meniadakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.

Dengan adanya kontroversi antara putusan Mahkamah Konstitusi dan keputusan DPR, terlihat bahwa konflik antara lembaga negara tersebut dapat memiliki dampak yang signifikan bagi proses demokrasi dan pemerintahan di Indonesia. Diketahui bahwa perubahan peraturan terkait pemilihan kepala daerah dapat berdampak pada proses politik dan stabilitas pemerintahan setempat. Oleh karena itu, penanganan konflik tersebut memerlukan penelitian dan diskusi yang mendalam agar keputusan yang diambil dapat mendukung kepentingan demokrasi dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Facebook Comments Box

Read More

Kiprah Persib di Piala Presiden: Perjalanan dan Harapan

11 July 2025 - 15:11 WIB

Manfaat Aplikasi AI untuk Latihan Mindfulness dan Relaksasi

11 July 2025 - 15:10 WIB

Aplikasi AI yang Membantu Menentukan Menu Harian

9 July 2025 - 23:57 WIB

Aplikasi AI untuk Menyusun Rencana Liburan Otomatis

9 July 2025 - 23:55 WIB

Amerika Perang Melawan Iran

25 June 2025 - 14:00 WIB

Trending on Headline