Menu

News

Kronologi Mahasiswi Mabuk dan Pakai Narkoba Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru

badge-check


Kronologi Mahasiswi Mabuk dan Pakai Narkoba Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Perbesar

Polresta Pekanbaru saat ini sedang mengusut kasus dua orang yang diduga menjadi pemasok narkoba bagi Marisa Putri (21 tahun), mahasiswi yang menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau.

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, kedua pelaku tersebut berinisial T dan O, yang diduga memberikan narkoba jenis estasi kepada Marisa Putri. Hal ini membuat Marisa terlibat dalam kasus kecelakaan dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Jeki Rahmat Mustika menjelaskan kronologis kasus tersebut dengan mendetil:

3 Agustus 2024, pukul 00.00 WIB

Pada pukul 00.00 WIB, Marisa Putri dihubungi oleh seorang temannya yang berinisial T untuk mengajaknya pergi karaoke di Sago KTV Hotel.
Ketika tiba di lokasi tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB, Marisa sudah bertemu dengan temannya yang berinisial T dan O. Tak lama setelah itu, mereka menawarkan narkoba jenis ekstasi padanya, namun Marisa tidak ingat warna dan logo dari narkoba yang ditawarkan, ungkap Jeki Rahmat Mustika.

3 Agustus 2024, pukul 05.00 WIB

Marisa bersama kedua temannya hingga pukul 05.00 WIB. Selama di sana, ia mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba.
Setelah itu, Marisa pulang sendirian menggunakan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ yang kemudian mengalami kecelakaan, tambahnya.

3 Agustus 2024, pukul 05.45 WIB

Marisa menabrak seorang pengendara sepeda motor, Renti (46), hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.

Marisa mengaku tidak menyadari bahwa ia telah menabrak korban, dan korban terseret sejauh 50 meter, jelas Jeki Rahmat Mustika.

Berdasarkan dugaan, kecelakaan tersebut terjadi karena Marisa dalam pengaruh alkohol dan narkoba. Ia bahkan melanjutkan perjalanan dengan mobilnya namun dikejar oleh ojek daring.
Akhirnya, Marisa diamankan oleh warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru, sementara korban meninggal dunia di tempat kejadian, lanjutnya.

Positif Mengonsumsi Narkoba

Setelah dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Polda Riau, Marisa positif mengonsumsi amfetamin dan metafetamin.
Marisa hanya mengaku mengonsumsi ekstasi yang diduga diberikan oleh kedua temannya, ungkap AKP Bagus Faria, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.

Saat ini, kami sedang mengusut keberadaan kedua temannya yang diduga memberikan narkoba tersebut. Namun sepertinya mereka sudah melarikan diri setelah mendengar adanya kecelakaan tersebut, tambahnya.

Permintaan Maaf dari Pelaku

Marisa Putri adalah seorang mahasiswi Universitas Abdurrab jurusan Psikologi. Ia tampil dalam konferensi pers pada Minggu (4/8) dan menyatakan permintaan maaf.

Saya sungguh menyesal atas kesalahan yang saya lakukan terhadap korban dan keluarganya. Saya benar-benar tidak menyadari perbuatanku dan tidak bermaksud menabrak korban. Saya sangat menyesal atas kecerobohan yang saya lakukan, meskipun tidak sengaja. Saya memohon maaf atas kesalahan itu, tutur Marisa Putri.

Facebook Comments Box

Read More

Pentingnya Bank Garansi dan Surety Bond dalam Dunia Bisnis

13 December 2024 - 23:46 WIB

Mengenal Precast Saluran Air dan Saluran Beton Pracetak

13 December 2024 - 23:36 WIB

Investasi Halal di Era Digital: Menjangkau Kesuksesan dengan Etika dan Prinsip

8 December 2024 - 14:36 WIB

Mengenali Investasi yang Halal dan Legal untuk Menghindari Investasi Bodong

3 December 2024 - 14:59 WIB

Investasi Halal: 5 Manfaat dan Jenis-Jenisnya

3 December 2024 - 14:53 WIB

Trending on Iklan