Menu

News

KPK Menghentikan Status Tersangka Surya Darmadi

badge-check


KPK Menghentikan Status Tersangka Surya Darmadi Perbesar

KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Riau yang menjerat bos PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Pengacara Surya Darmadi, Maqdir Ismail, membenarkan adanya penghentian perkara tersebut. Menurut Maqdir, penghentian perkara Surya Darmadi ini berdasarkan tidak cukup bukti yang ditemukan oleh KPK.

Surya Darmadi dijerat tersangka bersama mantan Manajer Legal PT Duta Palma, Suheri Terta, karena diduga menyuap eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Suheri Terta sendiri telah diadili dan divonis bersalah hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung, namun kemudian dibebaskan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung karena tidak ditemukan cukup bukti. Hal ini menjadi alasan kuat bagi Maqdir Ismail untuk mengajukan permohonan penghentian perkara Surya Darmadi kepada KPK.

Surya Darmadi pun mengajukan permohonan penghentian perkara tersebut kepada KPK pada 17 Oktober 2022. Surat permohonan ini ditujukan kepada Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.

Surat pemberhentian penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 20 Juni 2024. Dalam surat tersebut, terdapat alasan penghentian penyidikan, yaitu tidak cukupnya bukti yang mendukung dakwaan terhadap Surya Darmadi.

KPK menyatakan tidak cukup bukti untuk menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penghentian perkara ini tanpa merinci lebih lanjut.

Kasus Surya Darmadi di KPK merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi diduga menjanjikan uang kepada Annas Maamun agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo miliknya dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas meminta mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Pada kasus ini, telah diduga ada pemberian uang kepada Annas Maamun melalui Suheri Terta, namun hal ini belum terbukti dengan cukup kuat. Penerimaan uang suap Rp 3 miliar oleh Annas Maamun, yang berasal dari Surya Darmadi dan diberikan melalui Suheri Terta, masih menjadi perdebatan yang belum tuntas.

Kemudian, pada 2015, hakim PN Bandung menyatakan bahwa penerimaan uang suap Rp 3 miliar tidak terbukti. Namun, pada tingkat kasasi, perbuatan penerimaan uang tersebut dinyatakan terbukti, dan hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. Namun, pada 2020, Annas Maamun mendapatkan grasi 1 tahun dari Presiden Jokowi.

Selain itu, KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, dan PT Palma Satu selaku korporasi. Suheri Terta sudah diproses hukum, namun akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung pada saat PK karena tidak cukup bukti yang mendukung dakwaan terhadapnya.

Penghentian perkara Surya Darmadi oleh KPK menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pihak yang terlibat. Sejumlah pihak mendukung langkah KPK dalam melakukan penghentian penyidikan apabila tidak cukup bukti untuk menjerat Surya Darmadi. Namun di sisi lain, juga muncul keraguan terhadap keputusan ini karena keterlibatan Annas Maamun dalam kasus tersebut.

Saat ini, publik menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak KPK terkait alasan dan pertimbangan yang mendasari penghentian penyidikan terhadap Surya Darmadi. Ke depannya, transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi akan menjadi sorotan penting bagi masyarakat. Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif menjadi kunci utama dalam menjaga integritas lembaga antikorupsi di Indonesia.

Facebook Comments Box

Read More

TVS Callisto 110 Intelligo: Pilihan Matic Retro Lebih Murah dengan Konektivitas Smartphone

8 January 2025 - 11:28 WIB

Kenali 4 Perbedaan Plat Nomor Mobil Listrik

19 December 2024 - 22:16 WIB

AHM Resmikan Harga Motor Listrik ICON dan CUV Mulai Rp28 Juta!

17 December 2024 - 17:19 WIB

Pentingnya Bank Garansi dan Surety Bond dalam Dunia Bisnis

13 December 2024 - 23:46 WIB

Mengenal Precast Saluran Air dan Saluran Beton Pracetak

13 December 2024 - 23:36 WIB

Trending on Bisnis