Menu

Iklan

Kenali 4 Perbedaan Plat Nomor Mobil Listrik

badge-check


Kenali 4 Perbedaan Plat Nomor Mobil Listrik Perbesar

Sebagai pengguna jalanan umum, Anda tentunya sudah tidak asing dengan plat nomor mobil dengan lis berwarna biru. Plat nomor tersebut cukup menyita perhatian karena berbeda dengan plat nomor kendaraan lain. 

Seperti diketahui, plat nomor ber-lis biru hanya dimiliki oleh kendaraan bertenaga listrik, termasuk mobil listrik. Penerapan ini sudah mulai dilakukan sejak 2020 lalu sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah dalam program Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai (Battery Electric Vehicle). 

Mobil listrik di Indonesia saat ini memang memiliki keistimewaan tersendiri. Selain mendapatkan subsidi pajak, mobil yang diklaim ramah lingkungan ini juga bebas aturan ganjil genap jika mengaspal di DKI Jakarta. 

Alasan itulah yang mendasari pemerintah mengeluarkan keputusan untuk membedakan plat nomor mobil listrik dengan mobil biasa. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019. 

Selain tampak berbeda dengan mobil biasa, plat nomor mobil listrik juga memiliki lima perbedaan lain yang merujuk pada kepemilikan mobil tersebut. Nah, apa saja perbedaanya?

4 Perbedaan Plat Nomor Mobil Listrik

Meski TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat nomor mobil listrik memiliki keistimewaan yang ditandai dengan lis berwarna biru, rupanya perbedaan warna pada setiap plat mobil listrik tetap merujuk pada peraturan TNKB kendaraan umum lain. 

Aturan yang dimaksud adalah yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yakni:

1. Plat nomor putih dengan lis biru

Sebelum terbitnya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, plat nomor kendaraan bermotor untuk perorangan menggunakan warna hitam. Namun, setelah peraturan tersebut keluar, kendaraan bermotor di Indonesia untuk perseorangan berubah menjadi warna putih. 

Khusus untuk mobil listrik, plat nomor tersebut diberi tambahan lis berwarna biru pada bagian masa berlaku plat nomor. Peraturan tersebut mulai diberlakukan sejak 2022 lalu. 

2. Plat nomor hijau dengan lis biru

Mungkin Anda pernah menjumpai mobil listrik yang menggunakan plat nomor berwarna hijau dengan lis berwarna biru. Plat tersebut menunjukan bahwa mobil listrik ini hanya beroperasi di wilayah perdagangan bebas atau free trade zone. 

Warna plat ini dibedakan karena plat hijau memiliki keistimewaan bisa bebas bea masuk. Kendati demikian, mobil listrik dengan plat hijau berlis biru tidak boleh beroperasi di wilayah lain. 

3. Plat nomor kuning dengan plat biru

Selanjutnya adalah plat nomor kuning dengan lis biru. Plat nomor berwarna kuning sudah sangat umum dijumpai di seluruh Indonesia. Namun, pernahkah Anda melihat mobil listrik dengan plat nomor tersebut?

Penggunaan plat nomor berwarna kuning berlis biru pada mobil listrik menunjukan bahwa mobil tersebut merupakan angkutan umum. Di beberapa kota besar di Indonesia sudah banyak dijumpai mobil listrik yang digunakan sebagai angkutan umum, misalnya dalam bentuk taksi. 

4. Plat nomor merah dengan garis biru

Terakhir adalah plat nomor merah dengan garis biru yang hanya digunakan oleh kendaraan listrik milik dinas pemerintahan. Sehingga sudah jelas jika mobil listrik tersebut diperuntukan untuk keperluan pemerintah dan tidak untuk keperluan pribadi. 

Cara Pengajuan Plat Nomor Mobil Listrik

Sama halnya dengan pengajuan plat nomor mobil biasa, pengajuan plat nomor mobil listrik juga cukup mudah asalkan pemilik memiliki dokumen yang jelas. Cara melakukan pengajuan adalah dengan datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat atau bisa dilakukan secara online. 

Nah, berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang perlu diajukan:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
  • Surat keterangan dari dealer atau distributor mobil listrik

Sementara itu jika Anda ingin mengganti plat nomor, dokumen yang diperlukan adalah:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
  • Surat permohonan penggantian plat nomor mobil listrik

Berapa Biaya Penerbitan Plat Nomor Mobil Listrik?

Dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan bahwa biaya penerbitan plat nomor per pasang adalah sebagai berikut:

  • Rp. 60.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3
  • Rp. 100.000 untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Sementara itu jika Anda menginginkan plat nomor cantik dan unik, Anda bisa membayar dengan biaya lebih. Berikut rinciannya:

  • Kombinasi 1 angka tanpa huruf belakang Rp. 20 juta, dengan huruf belakang Rp. 15 juta. 
  • Kombinasi 2 angka tanpa huruf belakang Rp. 15 juta, dengan huruf belakang Rp. 10 juta
  • Kombinasi 3 angka tanpa huruf belakang Rp. 10 juta, dengan huruf belakang Rp. 7,5 juta
  • Kombinasi 4 angka tanpa huruf belakang Rp. 7,5 juta

Demikian pembahasan mengenai perbedaan plat nomor mobil listrik serta cara pengajuan dan biaya penerbitannya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda terkait penggunaan plat nomor mobil listrik. 

Sumber:

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/13/104659615/pelat-nomor-mobil-listrik-ternyata-ada-dua-jenis

https://wuling.id/id/blog/lifestyle/kenali-berbagai-jenis-plat-nomor-mobil-listrik

https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-7557711/5-jenis-plat-nomor-mobil-listrik-apa-bedanya 
Facebook Comments Box

Read More

Mengapa Lantai Epoxy Cocok untuk Industri dan Hunian?

7 March 2025 - 19:28 WIB

TVS Callisto 110 Intelligo: Pilihan Matic Retro Lebih Murah dengan Konektivitas Smartphone

8 January 2025 - 11:28 WIB

League of Legends: Wild Rift – Game MOBA Terbaru yang Mengguncang Indonesia

6 January 2025 - 02:57 WIB

AHM Resmikan Harga Motor Listrik ICON dan CUV Mulai Rp28 Juta!

17 December 2024 - 17:19 WIB

Pentingnya Bank Garansi dan Surety Bond dalam Dunia Bisnis

13 December 2024 - 23:46 WIB

Trending on Bisnis