Hasyim Asy’ari telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terlibat dalam kasus asusila. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan akan kemampuannya dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk dari eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait hal ini. Ia menyatakan bahwa KPU telah berhasil menyelenggarakan Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pilpres 2024 dengan baik.
“KPU telah berhasil menyelenggarakan pilpres dengan baik dan lancar,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, pada hari Senin (8/7).
Menurut Jokowi, tahapan Pemilu 2024 juga telah selesai dan tidak ada masalah yang signifikan terkait hal tersebut.
“Saya rasa tidak ada masalah,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim, Jokowi menyebut bahwa hal tersebut belum masuk ke meja kerjanya.
“Belum sampai ke meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya akan membuka, saya akan menandatangani,” jelas Jokowi.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan kekagetannya atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua maupun Anggota KPU. Ia berpendapat bahwa saat ini KPU tidak layak untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 yang merupakan hal yang sangat penting untuk masa depan Indonesia.
“Secara umum, KPU saat ini tidak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua anggota komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang,” papar Mahfud di akun media sosial pribadinya pada hari Minggu (7/7).
Pernyataan Presiden Jokowi menegaskan bahwa KPU di bawah kepemimpinan yang baru harus dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia, terutama dalam menyelenggarakan Pilkada 2024. Keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2024 seharusnya dapat dijadikan landasan bagi KPU untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada mendatang.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik oleh pejabat publik, termasuk dalam lingkup KPU, merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kehadiran DKPP yang bertugas menjaga kedisiplinan dan etika penyelenggara pemilu menjadi landasan bagi KPU untuk memperbaiki kinerja dan memberikan kepastian bagi kemampuannya dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen dan pengawasan terhadap komisioner KPU menjadi kunci dalam memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan dipercayai oleh seluruh rakyat Indonesia. Hasil dari pembahasan terkait pemberhentian Hasyim serta evaluasi terhadap kinerja KPU harus diarahkan untuk memperkuat sistem penyelenggaraan demokrasi yang lebih andal dan terpercaya.
Pada akhirnya, penting bagi KPU untuk mampu menunjukkan komitmen dan kemampuan dalam memperbaiki diri, menghadapi berbagai kendala, dan menjaga integritas dalam menyelenggarakan Pilkada 2024. Pemerintah, bersama dengan lembaga terkait dan masyarakat, harus terus mendukung upaya untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang baik dan penuh integritas, sehingga dapat memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.