Menu

News

Jessica Kumala Wongso Bisa Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

badge-check


Jessica Kumala Wongso Bisa Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari Perbesar

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memberikan remisi kepada Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya telah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin. Remisi tersebut membawa kabar baik bagi Jessica, karena memberikannya kesempatan untuk mendapatkan kebebasan bersyarat setelah ditahan sejak tahun 2016.

Remisi dengan durasi puluhan bulan diberikan kepada Jessica atas dasar perilaku baik yang ia tunjukkan selama masa tahanannya di Lapas Pondok Bambu.

Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.” Hal ini turut menjadi penentu bagi Kemenkumham untuk memberikan kesempatan kebebasan bersyarat kepada Jessica.

Seharusnya, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun atas pembunuhan Mirna. Namun demikian, berkat remisi yang diterimanya, Jessica memenuhi syarat untuk mendapatkan kebebasan bersyarat pada tahun ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham nomor PAS-1703.PK.05.09 tahun 2024.

Namun, meskipun mendapatkan kebebasan bersyarat, Jessica tetap diwajibkan untuk melapor hingga tahun 2032 sesuai dengan pedoman yang berlaku. “Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” ujar Eduar.

Kabar mengenai remisi yang diterima oleh Jessica Kumala Wongso telah menimbulkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian menganggap bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap perilaku baik yang telah ditunjukkan oleh Jessica selama masa tahanannya, sementara pihak lain mengungkapkan ketidakpuasan dan kekecewaan atas keputusan tersebut. Hal ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat terkait kasus yang menghebohkan tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, “Peniadaan hukuman yang seharusnya dijalani oleh seseorang yang telah terbukti bersalah dalam kasus serius seperti pembunuhan haruslah didasari oleh pertimbangan yang matang, setelah memperhatikan berbagai aspek termasuk keadilan bagi korban dan keluarga korban.”

Di sisi lain, pendukung Jessica Kumala Wongso menganggap bahwa kebijakan pemberian remisi ini sejalan dengan perilaku baik yang telah ia tunjukkan selama masa tahanannya. Mereka berharap bahwa Jessica dapat kembali membangun kehidupannya dengan baik setelah memperoleh kebebasan bersyarat.

Sejak kasus pembunuhan Mirna Salihin menjadi perbincangan hangat di masyarakat, polemik terus mengikuti perjalanan perkara ini. Dengan diterimanya remisi yang memungkinkan Jessica untuk mendapatkan kebebasan bersyarat, hal ini pun menjadi bahan diskusi dan perhatian, baik dari berbagai pihak yang terlibat langsung maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Pemberian remisi kepada Jessica Kumala Wongso juga menjadi salah satu contoh penting dalam konteks sistem peradilan pidana di Indonesia. Keputusan yang diambil oleh Kemenkumham menunjukkan pentingnya penilaian yang mendalam terhadap perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman. Sebagai bagian dari upaya rehabilitasi, peran Kemenkumham dalam memberikan remisi juga menjadi landasan bagi narapidana untuk kembali memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah memperoleh kebebasan.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa kebijakan pemberian remisi tidak hanya sekadar memberikan kesempatan kebebasan kepada narapidana, tetapi juga sebagai bagian dari usaha untuk memperbaiki dan mengubah perilaku mereka. Pendekatan yang holistik dan berkelanjutan perlu diterapkan dalam menilai kepatuhan dan perilaku narapidana selama menjalani hukuman, sehingga kebijakan seperti pemberian remisi dapat memberikan dampak yang positif dalam upaya rehabilitasi narapidana.

Kasus Jessica Kumala Wongso juga memperlihatkan kompleksitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Dari mulai proses pengadilan, peran lembaga peradilan, hingga sistem pemasyarakatan, berbagai aspek mendapat sorotan dan evaluasi dari masyarakat. Hal ini menjadi momentum penting untuk refleksi bersama, baik bagi pihak terkait di lembaga peradilan maupun bagi masyarakat dalam memahami dan memperbaiki sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga menuntut perhatian akan perbaikan sistem hukum secara menyeluruh.

Sebagai bagian dari komitmen dalam pemberian informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, keterbukaan dari pihak terkait, baik lembaga peradilan maupun Kemenkumham, menjadi salah satu aspek penting dalam menghadapi berbagai polemik terkait kebijakan seperti pemberian remisi. Transparansi dalam memaparkan pertimbangan dan evaluasi yang mendasari keputusan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperluas pengertian publik, serta meminimalisir kesimpangsiuran informasi yang dapat memicu perpecahan di masyarakat.

Dalam konteks pemberian remisi kepada Jessica Kumala Wongso, peran media dalam memberikan informasi yang seimbang dan mendalam juga menjadi hal yang krusial. Sebagai agen penetral segala informasi, media memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan berita yang tidak hanya informatif, tetapi juga mampu memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait proses hukum, pemberian remisi, serta dampak dari kebijakan tersebut dalam konteks pemasyarakatan di Indonesia.

Sementara itu, peran lembaga advokasi dan pembela hak asasi manusia juga memiliki peran penting dalam menjaga proporsi keadilan dalam kasus seperti pemberian remisi kepada Jessica Kumala Wongso. Melalui pendampingan dan pengawasan yang cermat, lembaga-lembaga tersebut dapat memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan remisi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Facebook Comments Box

Read More

Cak Lontong: Pram-Rano Menang 1 Putaran, Semoga yang Lain Menerima.

29 November 2024 - 18:06 WIB

Fiqih Muamalah dan Halal Haram Harta dalam Islam: Panduan Praktis dalam Islamic Finance

28 November 2024 - 17:19 WIB

Investasi Halal Tanpa Riba untuk Bangkitkan Ekonomi Islam

25 November 2024 - 13:24 WIB

Investasi Halal Adalah Pilihan Bijak untuk Masa Depan: Memahami Keimanan dan Aqidah Terkait Harta

18 November 2024 - 04:10 WIB

Manfaat Kursus Bahasa Inggris Privat: Meningkatkan Skill dan Peluang Karier

18 November 2024 - 03:55 WIB

Trending on Iklan