Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum internasional. Putusan ini kemudian diikuti dengan anjuran agar serangan Israel dihentikan secepat mungkin. Meskipun putusan ini tidak bersifat mengikat, namun memiliki yurisdiksi yang dapat melemahkan dukungan terhadap Israel dalam skala internasional.
Presiden ICJ, Nawaf Salam, menjelaskan bahwa “Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, dibentuk dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.” Pernyataan ini menegaskan bahwa pengadilan telah merumuskan putusan tersebut berdasarkan tinjauan hukum yang berlaku secara global.
Selain itu, ICJ juga menegaskan bahwa Israel diwajibkan membayar ganti rugi dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah tersebut. Namun, Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut dengan menganggapnya “salah secara fundamental” dan sepihak. Mereka juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik hanya dapat dicapai melalui negosiasi.
Kantor Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, juga menegaskan bahwa “Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri.” Pendapat ini sekaligus menjadi reaksi keras dari pemukim Tepi Barat dan politisi Israel, termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich yang menyerukan untuk melakukan pencaplokan resmi Tepi Barat.
Reaksi keras juga datang dari Ketua Dewan Regional Binyamin, Israel Gantz, yang menyatakan bahwa pendapat ICJ “bertentangan dengan Alkitab, moralitas, dan hukum internasional.” Meskipun begitu, Palestina menyambut positif opini ICJ tersebut. Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, mendeskripsikan opini ICJ sebagai “momen bersejarah.”
Pengadilan Internasional tersebut juga menyoroti bahwa pendudukan berkepanjangan tersebut menimbulkan bahaya besar bagi stabilitas Timur Tengah dan dunia. Namun, Amerika Serikat meminta pengadilan untuk tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.
Meski Israel tidak menghadiri sidang ICJ, opini tersebut menjadikan tekanan diplomatik internasional semakin kuat untuk mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina.
Pendudukan ilegal Israel di Palestina telah menjadi perhatian utama komunitas internasional. Dengan didukungnya opini ICJ yang menyatakan pendudukan ini ilegal, diharapkan lebih banyak negara dan lembaga internasional dapat mengambil langkah konkret untuk menekan Israel agar menghentikan pendudukan ilegal tersebut.
Berdasarkan data dari Amnesty International, pendudukan Israel di Tepi Barat telah menyebabkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia seperti pemukiman ilegal, pengusiran paksa, dan pembatasan gerakan bagi warga Palestina. Upaya-upaya untuk mengakhiri pendudukan ini perlu menjadi prioritas utama untuk menjaga perdamaian di kawasan tersebut.
Selain itu, pendapat dari ICJ juga bisa menjadi dasar hukum yang kuat dalam memobilisasi dukungan masyarakat internasional, lembaga-lembaga kemanusiaan, dan negara-negara untuk bertindak dalam menyelesaikan konflik ini. Dengan adanya putusan dari pengadilan internasional tersebut, diharapkan akan semakin memperkuat posisi Palestina dalam mencari keadilan atas pendudukan ilegal yang telah terjadi selama puluhan tahun.