Seorang remaja bernama ARB (18 tahun) di Gresik menjadi sorotan setelah terlibat kasus merekayasa foto dengan menggunakan Artificial Intelligence (AI). Tindakan tersebut menyebabkan teman-teman perempuannya menjadi korban dengan foto-foto mereka yang diedit menjadi vulgar. Hal ini mengakibatkan ARB harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Prabu, menjelaskan bahwa ARB menggunakan fitur artificial intelligence dan aplikasi editing untuk merubah foto-foto korban. Hasil dari rekayasa tersebut membuat gambar terlihat sangat menyerupai wajah para korban.
Komang mengungkapkan bahwa sekitar 20 perempuan diduga menjadi korban ulah pelaku dalam tindakan ini, meskipun baru satu orang yang melaporkan ke polisi. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan sementara dan menemukan lebih dari 20 wajah berbeda yang menjadi korban. Meskipun baru satu orang yang melapor, 12 korban lainnya juga telah dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
Dikatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh ARB adalah dengan mencari foto-foto wanita berpose vulgar, kemudian dengan bantuan AI, ARB mengganti foto wajah wanita tersebut dengan foto wajah para korban. Foto-foto yang telah diedit kemudian disebar oleh ARB melalui media sosial. Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pelacakan jejak digital forensik dari foto-foto yang telah disebarkan oleh ARB.
Para korban juga telah memberikan keterangan terkait tindakan yang dilakukan oleh ARB. Namun, ARB sendiri telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diminta keterangan namun ia enggan memenuhi panggilan tersebut. Terkait dengan tindakannya ini, ARB bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berkaitan dengan pena hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Kepolisian mencatat bahwa ARB telah melakukan distribusi dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Kasus ini menyadarkan masyarakat akan pentingnya penggunaan teknologi dengan bijak dan etika dalam bermedia sosial. Hal ini juga menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan etika digital, terutama di kalangan remaja. Tindakan ARB tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak nama baik dan privasi para korban.
Teknologi Artificial Intelligence (AI) memang memberikan kemudahan dalam berbagai hal, namun penggunaannya perlu dipertimbangkan dengan etika yang tepat agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi orang lain. Pendidikan dan kesadaran akan moralitas dalam menggunakan teknologi akan menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Oleh karena itu, perlunya adanya edukasi mengenai etika digital dan tata cara bermedia sosial yang bertanggung jawab menjadi hal yang mendesak.