Menu

News

Diperiksa Bareskrim Polri, Saka Tatal Bawa Sekoper Bukti

badge-check


Diperiksa Bareskrim Polri, Saka Tatal Bawa Sekoper Bukti Perbesar

Saka Tatal kembali diperiksa terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, yang tak kunjung menemui titik terang. Bersama tiga kuasa hukumnya, Saka Tatal datang ke Bareskrim Polri membawa sekoper bukti.

Menurut informasi yang diperoleh, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (13/8) pukul 11.55 WIB. Saka Tatal hadir bersama Farhat Abbas, Titin Prilianti, dan Krisna Murti sebagai kuasa hukumnya. Mereka menyatakan kesiapan Saka Tatal untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait kasus tersebut.

“Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, insyaallah Saka siap,” ujar Saka Tatal kepada wartawan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan Saka Tatal terkait kesaksian saksi kasus kematian Vina dan Eky, yaitu Aep dan Dede, pada tahun 2016. Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka, menegaskan bahwa pihaknya telah menyarankan agar Saka Tatal bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Selain memberikan keterangan, kuasa hukum Saka juga membawa barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper. Menurut Titin Prilianti, koper tersebut tidak berisi baju, melainkan berkas-berkas terkait kasus tersebut. Dia juga menegaskan bahwa kesaksian Dede dan Aep sebagai saksi pada tahun 2016 diduga palsu.

Informasi yang diperoleh juga menunjukkan bahwa dalam koper tersebut terdapat berkas-berkas dari tahun 2016 yang sebelumnya tidak pernah dibongkar. Farhat Abbas menjelaskan bahwa salah satu isi koper adalah percakapan telepon antara Widi, teman Vina, dan Vina sebelum kematian. Menurutnya, bukti tersebut dapat membuktikan bahwa penganiayaan terhadap Vina dan Eky tidak terjadi.

Dari keterangan yang diperoleh, terungkap bahwa pada tahun 2016, Dede menjadi saksi kematian Vina dan Eky. Dia mengakui telah memberikan keterangan palsu atas suruhan Aep dan ayah Alm. Eky, Iptu Rudiana. Dede yakin bahwa tidak ada penganiayaan atau pelemparan yang terjadi terhadap Vina dan Eky.

Hal menarik lainnya adalah bahwa Dede tidak pernah hadir di pengadilan, hanya memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sumpah. Meskipun begitu, keterangan dari Dede menjadi salah satu dasar bagi putusan terhadap Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya.

Farhat Abbas juga menyoroti bahwa jika Aep mengaku telah diminta oleh Iptu Rudiana untuk memberikan kesaksian palsu, maka beban pidana kejahatan akan ditujukan pada Iptu Rudiana. Namun, jika Aep tidak mengaku, pihaknya memiliki bukti-bukti yang akan memberatkan Aep dan mempengaruhi proses hukum.

Perjuangan hukum Saka Tatal dan pengungkapan kebenaran terkait kasus ini menjadi sorotan publik. Dengan membawa bukti-bukti baru, diharapkan kebenaran akan segera terungkap dan proses hukum dapat berjalan secara adil. Ini juga menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia untuk tidak hanya memperhatikan kesaksian, tetapi juga memeriksa keabsahan dan keandalannya.

Penyelesaian kasus ini tidak hanya penting bagi keluarga korban dan terdakwa, tetapi juga bagi sistem peradilan di Indonesia. Keputusan yang diambil nantinya dapat membentuk preseden yang berdampak pada penegakan hukum di masa depan.

Sebagai masyarakat, kita berharap agar pihak berwenang dapat menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya, memastikan bahwa proses hukum dijalankan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Kita juga berharap agar kasus tersebut dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak terkait dalam menegakkan keadilan di negara ini.

Facebook Comments Box

Read More

Pentingnya Bank Garansi dan Surety Bond dalam Dunia Bisnis

13 December 2024 - 23:46 WIB

Mengenal Precast Saluran Air dan Saluran Beton Pracetak

13 December 2024 - 23:36 WIB

Investasi Halal di Era Digital: Menjangkau Kesuksesan dengan Etika dan Prinsip

8 December 2024 - 14:36 WIB

Mengenali Investasi yang Halal dan Legal untuk Menghindari Investasi Bodong

3 December 2024 - 14:59 WIB

Investasi Halal: 5 Manfaat dan Jenis-Jenisnya

3 December 2024 - 14:53 WIB

Trending on Iklan