Menu

News

Desakan Mundur Kepala BPIP Usai Polemik Larangan Berjilbab Anggota Paskibraka

badge-check


Desakan Mundur Kepala BPIP Usai Polemik Larangan Berjilbab Anggota Paskibraka Perbesar

Kisruh terkait larangan penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka 2024 telah mencuatkan reaksi tegas dari MUI dan 87 organisasi masyarakat Islam di dalamnya. Seruan untuk mencopot kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjadi sorotan atas permasalahan ini. Keterlibatan MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, dalam menuntut evaluasi terhadap kinerja Yudian memunculkan tanda tanya terkait tindakan yang diambil oleh Badan Pembina Ideologi Pancasila ini.

Dalam tuntutannya, Cholil Nafis menegaskan perlunya evaluasi kinerja Yudian yang dianggap telah membuat aturan baru yang membuat kontroversi. Hal tersebut terkait dengan permintaan agar anggota Paskibraka tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera. MUI bersama 87 organisasi masyarakat Islam menginginkan adanya evaluasi dan kemungkinan pergantian kepala BPIP beserta pihak-pihak terlibat yang dianggap telah menyalahgunakan aturan atau mendistorsi peraturan yang lebih tinggi.

Poin penting yang diangkat adalah pelanggaran aturan yang dilakukan oleh BPIP sendiri berdasarkan pada Peraturan BPIP RI Nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka. Aturan ini menjelaskan secara detail kelengkapan dan atribut Paskibraka, termasuk di dalamnya penggunaan jilbab oleh anggota perempuan.

Dalam konteks ini, peneguhan Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, yang menghilangkan pakaian ciput bagi anggota Paskibraka perempuan yang berjilbab, dianggap sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan aturan yang telah ada sebelumnya. Keresahan yang ditimbulkan oleh perubahan aturan yang dikeluarkan oleh BPIP ini menjadi perhatian utama yang diungkapkan oleh MUI dan 87 organisasi Islam di dalamnya.

Reaksi keras juga datang dari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Himmatul Aliyah, yang menekankan perlunya tindakan tegas dari Presiden Jokowi dalam hal ini. Himmatul Aliyah menjelaskan bahwa langkah Kepala BPIP dalam memicu kontroversi terkait jilbab bagi anggota Paskibraka telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dalam pandangannya, tindakan yang mengarah kepada larangan berjilbab ini dianggap tidak memahami makna dari sila pertama Pancasila.

“Pasal 29 UUD 1945 telah menjamin setiap warga negaranya untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Kesempatan untuk menjalankan ajaran agama, termasuk di dalamnya berjilbab sebagai upaya menutup aurat, adalah hak yang harus dihormati,” tegas Himmatul Aliyah.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menilai bahwa tindakan Kepala BPIP tidaklah konsisten dengan makna sebenarnya dari Pancasila. Hidayat menyatakan bahwa Kepala BPIP seharusnya mundur dari jabatannya jika memang tidak memahami dengan baik nilai-nilai Pancasila.

Reaksi dari pihak-pihak terkait jelas menunjukkan adanya kekhawatiran dan kegelisahan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Kepala BPIP. Tindakan yang bertentangan dengan aturan yang ada serta yang dianggap tidak memahami makna dari sila pertama Pancasila, telah menimbulkan polemik di masyarakat. Penegasan dari pihak MUI dan 87 organisasi Islam, ditambah dengan desakan dari anggota DPR serta ungkapan kegelisahan dari Wakil Ketua MPR RI, menjadi bukti bahwa polemik ini menjadi sorotan serius bagi masyarakat. Hal ini juga memberikan gambaran bahwa perlunya peninjauan kembali terkait kebijakan yang diambil oleh BPIP terutama terkait peraturan yang berkaitan dengan keyakinan keagamaan.

Facebook Comments Box

Read More

TVS Callisto 110 Intelligo: Pilihan Matic Retro Lebih Murah dengan Konektivitas Smartphone

8 January 2025 - 11:28 WIB

Kenali 4 Perbedaan Plat Nomor Mobil Listrik

19 December 2024 - 22:16 WIB

Pentingnya Bank Garansi dan Surety Bond dalam Dunia Bisnis

13 December 2024 - 23:46 WIB

Mengenal Precast Saluran Air dan Saluran Beton Pracetak

13 December 2024 - 23:36 WIB

Investasi Halal di Era Digital: Menjangkau Kesuksesan dengan Etika dan Prinsip

8 December 2024 - 14:36 WIB

Trending on Iklan