Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik Paskibraka 2024 yang tidak mengenakan jilbab saat dikukuhkan Presiden Jokowi di Ikatan Keluarga Nahdlatul Ulama (IKN) pada Selasa, 13 Agustus. Menurut BPIP, keputusan ini didasari oleh adanya aturan yang telah ditetapkan.
Menurut BPIP, pemakaian atribut tanpa jilbab akan diperkenankan dalam dua kesempatan, yakni saat pengukuhan pada 13 Agustus dan saat pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang. Dalam siaran persnya, BPIP menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan untuk melepas jilbab, dan penampilan Paskibraka Putri yang tidak mengenakan jilbab adalah atas dasar kesukarelaan dalam mematuhi peraturan yang berlaku, yang hanya berlaku saat pengukuhan dan pengibaran bendera pada upacara kenegaraan.
Lebih lanjut, BPIP menyatakan bahwa di luar dua acara tersebut, Paskibraka memiliki kebebasan untuk menggunakan jilbab, dan BPIP senantiasa menghormati hak kebebasan dalam menggunakan jilbab yang dijamin oleh konstitusi. BPIP menjelaskan bahwa Paskibraka juga telah mengetahui aturan tersebut sejak awal, yang terdapat dalam perjanjian yang ditandatangani pada formulir pendaftaran.
Dalam formulir pendaftaran tersebut, terdapat persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sesuai dengan Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024. Calon Paskibraka tahun 2024 secara sukarela mendaftar untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka.
Penjelasan ini disampaikan oleh BPIP sebagai respons terhadap berkembangnya wacana di masyarakat terkait dugaan pemaksaan untuk melepas jilbab, dan dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik. Hal ini juga sejalan dengan upaya BPIP dalam memperkuat semangat kebangsaan dan wawasan kebangsaan melalui pembinaan karakter generasi muda Indonesia.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam membina ideologi Pancasila, BPIP memegang teguh aturan dan nilai-nilai yang telah ditetapkan. Dalam konteks ini, penjelasan yang disampaikan oleh BPIP dapat dijadikan sebagai referensi bagi masyarakat dalam memahami konteks dan alasan di balik keputusan mengenai pemakaian jilbab oleh Paskibraka 2024.
Polemik ini menjadi perhatian publik mengingat Paskibraka merupakan bagian dari simbol kenegaraan yang membawa nama baik bangsa. Sebagai generasi muda yang ditunjuk untuk mengemban tugas tersebut, keterlibatan mereka dalam perayaan kemerdekaan juga menjadi representasi dari semangat kebangsaan dan cinta tanah air. Oleh karena itu, penjelasan dari BPIP dapat menjadi titik tolak bagi publik untuk memahami bahwa keputusan terkait penggunaan jilbab ini merupakan bagian dari kesukarelaan dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, penjelasan BPIP juga menegaskan komitmen dalam menghormati kebebasan berseragam bagi para Paskibraka Putri di luar momen-momen penting seperti pengukuhan dan pengibaran bendera. Dengan demikian, BPIP ingin menekankan bahwa keputusan ini tidak didasari oleh pemaksaan, melainkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta rasa sukarela dari para Paskibraka Putri.
Dalam konteks pembinaan ideologi Pancasila, penjelasan BPIP juga dapat menjadi sarana untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan, sekaligus dalam menghormati kebebasan individu dalam konteks yang sesuai. Dengan demikian, BPIP berupaya untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai kontroversi ini, serta menegaskan semangat kepatuhan terhadap aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.