Menu

Headline

Bisa Rekam Segala Perilaku Pengemudi, Sistem Traffic Attitude Record Korlantas

badge-check


Bisa Rekam Segala Perilaku Pengemudi, Sistem Traffic Attitude Record Korlantas Perbesar

Korps Lalu Lintas (Korlantas) tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) sebagai bagian dari inovasi terbaru mereka. Aplikasi ini dirancang untuk mencatat perilaku pengemudi di jalan raya.

Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan beberapa inovasi yang sudah dikembangkan oleh Korlantas. Salah satunya adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) guna memberikan kepastian hukum bagi pelanggar yang tertangkap oleh ETLE. Selain itu, teknologi ini juga dapat dimanfaatkan oleh kepolisian maupun masyarakat dalam penyelidikan dan penyidikan kasus.

Aan juga mengungkapkan bahwa Korlantas telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat perilaku pengemudi di Indonesia. Data-data yang tercatat dalam aplikasi ini diharapkan dapat menjadi basis untuk menilai kualitas pengemudi, baik yang melanggar Undang-undang Lalu Lintas maupun yang terlibat dalam kecelakaan. Data tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi.

Dalam sistem ini, setiap pelanggaran akan mengakibatkan pengurangan poin pada SIM pengemudi. Sebagai contoh, pelanggaran ringan akan dikenai satu poin, sedangkan pelanggaran berat atau kecelakaan dapat mengakibatkan pengurangan poin yang lebih besar. Aan berharap bahwa aturan ini dapat mencegah pengemudi yang sering melanggar aturan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Jika poin pada SIM habis, pengemudi diharuskan membuat SIM baru.

“Data yang terkumpul juga akan dapat digunakan oleh aparat intelijen untuk memberikan surat keterangan catatan kepolisian, sehingga pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi dapat terekam dalam catatan kepolisian,” tegas Aan.

Berdasarkan data dari Korlantas, terdapat lima jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat dan jumlahnya cukup tinggi, yaitu administrasi kendaraan tidak lengkap (480.565 kasus), tidak menggunakan helm (421.543 kasus), melanggar marka jalan (375.693 kasus), kelengkapan kendaraan (262.262 kasus), dan melawan arus (205.040 kasus). Data ini menjadi landasan bagi Korlantas dalam merancang kebijakan penegakan hukum serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin dalam berlalu lintas.

Selain mencatat pelanggaran, aplikasi TAR juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai perilaku pengemudi secara keseluruhan. Dengan demikian, Korlantas dapat mengembangkan program-program edukasi dan pencegahan untuk meningkatkan kesadaran dan kualitas pengemudi di Indonesia.

Meskipun implementasi aplikasi TAR ini masih dalam tahap pengembangan, Korlantas berupaya melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Melalui upaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara dapat semakin meningkat sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan. Hal ini juga akan berdampak positif bagi mobilitas masyarakat dan pembangunan infrastruktur transportasi secara keseluruhan.

Facebook Comments Box

Read More

AHM Bersiap untuk Meluncurkan Produk Baru Minggu Ini, Akankah Honda PCX 160 Terbaru?

2 December 2024 - 20:50 WIB

Cak Lontong: Pram-Rano Menang 1 Putaran, Semoga yang Lain Menerima.

29 November 2024 - 18:06 WIB

Suzuki Jimny Edisi White Rhino Menjadi Keinginan Kolektor

29 November 2024 - 17:57 WIB

Moge Kawasaki Eliminator: Pilihan Moge Termurah di Indonesia

28 November 2024 - 17:31 WIB

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Kematian Dante

4 November 2024 - 14:59 WIB

Trending on Entertainment