Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menyoroti isu korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi Pejabat (Pj) kepala daerah yang terlibat dalam tindak korupsi.
Tito menekankan bahwa Pj kepala daerah ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan di pemerintahan daerah, sehingga mereka tidak memiliki biaya politik untuk menduduki jabatan tersebut.
“Dalam kasus korupsi di daerah, terutama kepala daerah, menurut pendapat saya saat ini, ada 276 kepala daerah yang menjabat sementara. Mereka berasal dari birokrat yang mengisi jabatan kosong, namun untuk jangka waktu yang cukup lama. Ada yang menjabat satu tahun, dua tahun, bahkan tiga tahun,” ujar Tito kepada wartawan di Gedung Juang KPK pada hari Senin (8/7).
“Mereka tidak memiliki biaya politik. Di Kementerian Dalam Negeri, kami sangat tegas dalam hal ini. Tidak boleh ada transaksi apapun,” tambahnya.
Tito juga menjelaskan bahwa kepala daerah yang sebelumnya dipilih melalui Pilkada harus mengikuti proses yang berbeda.
Saat ini, menurutnya, sedang dilakukan penelitian untuk mengevaluasi kelebihan dan kekurangan antara kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada dengan Pj kepala daerah yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan.
“Bagi Kementerian Dalam Negeri, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan penelitian terhadap kelebihan dan kekurangan kepala daerah hasil Pilkada, serta kelebihan dan kekurangan kepala daerah yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan dalam jangka waktu yang panjang ini,” papar Tito.
“Kami berusaha untuk mendorong demokrasi, namun tetap memperhatikan bagaimana mengurangi kerugian dari sistem Pilkada langsung, terutama terkait biaya politik yang tinggi,” lanjutnya.
Tito, yang juga merupakan mantan Kapolri, menegaskan bahwa tindakan korupsi dengan tujuan mengembalikan biaya politik yang dikeluarkan selama proses Pilkada tidak dapat dibenarkan.
“Jadi, tantangan bagi kita adalah bagaimana menemukan sistem yang tepat untuk merekrut kepala daerah dengan biaya politik yang rendah. Ini adalah salah satu hal yang perlu diperhatikan,” tambah Tito.
Selain itu, ia juga menyentuh mengenai ide peningkatan kesejahteraan yang diusulkan oleh para kepala daerah.
“Selain itu, kita juga perlu mempertimbangkan bagaimana meningkatkan kesejahteraan aparat di daerah, termasuk kepala daerah. Salah satu ide yang pernah dilontarkan oleh beberapa kepala daerah adalah memberikan insentif ketika Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil meningkat,” ucap Tito.
“Ide ini berupa pemberian bonus kepada kepala daerah berdasarkan persentase tertentu dari PAD yang berhasil ditingkatkan. Ini mungkin merupakan salah satu solusi yang perlu dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, secara tegas menekankan bahwa isu korupsi di daerah, terutama yang melibatkan Pj kepala daerah, tidak akan ditoleransi. Meskipun kesempatan untuk menjabat sebagai Pj kepala daerah tidak memerlukan biaya politik, namun hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindak korupsi. Inisiatif untuk mengkaji perbedaan antara kepala daerah hasil Pilkada dengan Pj kepala daerah dalam mengisi kekosongan jabatan juga menjadi langkah yang penting untuk memastikan integritas pemerintahan daerah. Selain itu, upaya untuk merumuskan sistem rekrutmen kepala daerah dengan biaya politik yang rendah juga harus menjadi prioritas dalam upaya memperbaiki sistem Pilkada langsung. Ditambah lagi, ide untuk memberikan insentif kepada kepala daerah berdasarkan peningkatan PAD juga dapat menjadi langkah positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian, penanganan kasus korupsi dan upaya perbaikan sistem pemerintahan daerah harus terus diupayakan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.