Massa yang menggelar demonstrasi membakar ban di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Mereka juga membakar poster bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (23/8/2024), mulanya orator meminta massa menyiapkan bensin dan peralatan. Massa kemudian membakar ban dan poster bergambar Jokowi. Mereka juga membawa berbagai poster berisi tuntutan dalam demonstrasi ini. Ada juga spanduk yang dibawa dan digantung di pagar DPR.
Menurut pengamatan di lapangan, demonstrasi ini menunjukkan ketidakpuasan massa terhadap kebijakan pemerintah terkait UU Pilkada. Mereka menilai revisi Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh DPR bersama pemerintah tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Orator dalam demonstrasi ini menyampaikan tuntutan dan aspirasi massa, mereka menilai bahwa revisi UU Pilkada perlu dihentikan. Mereka mengungkapkan niat mereka untuk mengawal agar putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada dilaksanakan dengan benar.
Dalam konteks ini, perubahan-perubahan tertentu dalam revisi UU Pilkada menjadi sorotan utama para pengunjuk rasa. Salah satunya adalah penyesuaian usia calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan, berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan. Selain itu, perlakuan terhadap syarat minimal bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah juga menjadi salah satu fokus perdebatan.
Pada rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, disepakati revisi UU Pilkada dengan beberapa perubahan pasal yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Baleg DPR menetapkan perubahan usia calon kepala daerah dan syarat minimal bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah, yang tidak selaras dengan putusan MK.
Tidak hanya itu, ketidakpuasan massa juga mencuat karena rencana pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR yang dijadwalkan tanggal 23 Agustus 2024. Namun, rapat paripurna tersebut ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan revisi UU Pilkada batal dan menjelaskan bahwa putusan MK tetap berlaku.
Demo yang menarik perhatian publik ini juga menimbulkan respons dari berbagai pihak, termasuk pihak-pihak terkait di DPR dan pemerintah. Demonstrasi ini menjadi momentum penting untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait perubahan regulasi yang dianggap tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Seiring dengan berkembangnya situasi politik dan hukum di Indonesia, diharapkan bahwa demonstrasi ini akan memberikan dampak positif dalam proses pengambilan keputusan terkait UU Pilkada. Bahwa aspirasi masyarakat harus didengar dengan seksama dan perubahan regulasi harus memperhatikan keadilan serta kebutuhan masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran politik masyarakat semakin meningkat dan keinginan untuk memperjuangkan keadilan serta kebenaran dalam kebijakan publik semakin kuat. Dalam rangka membangun negara yang demokratis dan berkeadilan, partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting.
Pemerintah dan DPR diminta untuk lebih memperhatikan aspirasi rakyat dalam menyusun kebijakan, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Saling keterbukaan antara pemerintah dan rakyat menjadi kunci keberhasilan dalam membangun Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan bagi semua. Terkait informasi ini, diharapkan juga pemberitaan yang objektif dan mendalam dari media massa dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai isu ini.