Kasus pencurian dana publik melalui korupsi memang seringkali menimbulkan kontroversi. Salah satu yang menarik perhatian publik adalah kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis, suami dari artis terkenal Sandra Dewi. Pada saat proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk, 88 tas mewah koleksi Sandra Dewi pun turut disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti.
Sandra Dewi merasa keberatan atas penyitaan tersebut. Ia menyatakan bahwa koleksi tas mewahnya bukan hasil dari korupsi, melainkan merupakan hasil endorse dan jerih payahnya di dunia hiburan. Kuasa hukum Harvey Moeis juga memberikan klarifikasi terkait keberatan Sandra Dewi terhadap penyitaan tas mewahnya.
Meskipun dalam posisi keberatan, Sandra Dewi akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia berencana untuk membuktikan di pengadilan bahwa 88 tas mewahnya bukan merupakan hasil dari tindakan korupsi. Salah satu jenama tas mewah yang paling banyak dikoleksi olehnya adalah Hermes.
Lebih dari sekadar sebuah barang mewah, tas-tas Hermes koleksi Sandra Dewi memiliki nilai dan harganya yang mengagumkan. Salah satu dari koleksi tas Hermes-nya adalah seri Kelly 25 Sellier Nata Epsom Leather with Gold Hardware yang diperkirakan mencapai harga Rp529 juta. Selain itu, Sandra juga memiliki beberapa tas Hermes lain yang tak kalah mahal harganya, seperti Constance 24 Black Epsom Leather with Gold Hardware senilai sekitar Rp330 juta, serta Hermes 24/24 – 21 Bag in Volupto and Swift Calfskin with Gold-plated Hardware dengan harga mencapai Rp152,68 juta.
Tak hanya dari jenama Hermes, koleksi tas mewah Sandra Dewi juga mencakup tas mewah dari jenama lain seperti Chanel. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah koleksi jam tangan dan alas kaki mewah yang tak luput dari perhatian publik.
Namun, belum ada informasi pasti apakah kesemua koleksi tas mewah Sandra Dewi ini juga termasuk dalam 88 tas yang disita oleh Kejagung. Hal ini menjadi pertanyaan tersendiri terkait dengan kelengkapan barang bukti yang diserahkan oleh pihak penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Sandra Dewi dengan berkilah bahwa proses hukum akan menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya, pembuktian mengenai keabsahan asal-usul koleksi tas mewah Sandra Dewi akan dituntaskan dalam proses persidangan.
Pada akhirnya, kasus penyitaan 88 tas mewah Sandra Dewi akan menjadi sorotan yang menarik, terutama dalam menguak kebenaran di balik koleksi tas mewah tersebut. Bagaimanapun, penegakan hukum yang dilaksanakan juga harus memastikan bahwa proses penyitaan barang bukti dilakukan secara transparan dan mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga keadilan dapat terwujud dalam penyelesaian kasus tersebut.
Kejagung perlu menjelaskan kepada publik mengenai alasan dan prosedur hukum yang dijalankan dalam menyita barang bukti yang menjadi kontroversi ini. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan penegakan keadilan di Indonesia dapat tetap terjaga.